Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat berisi pemberitahuan memilih dan permohonan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak melanggar aturan kampanye.
Bendera Partai Demokrat, yang menjadi partai politik tempat Bupati Pamekasan Achmad Syafii bernaung, dipasang di tempat yang dilarang oleh Pawaslu dan bahkan Pemerintah Kabupaten.