Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar hak asasi manusia karena tidak mengakomodasi mahasiswa luar daerah dan warga yang sedang berada di rumah sakit.
Presiden yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan memenuhi panggilan Bawaslu terkait informasi penggunaan fasilitas negara saat berkampanye. SBY merasa tidak melakukan pelanggaran sehingga tidak perlu ada pemeriksaan.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluh karena tidak satu pun rekomendasi pelanggaran pidana pemilu yang sampai ke pengadilan dan divonis bersalah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat berisi pemberitahuan memilih dan permohonan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak melanggar aturan kampanye.