Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menginstruksikan kepada seluruh aparat untuk menindak tegas tindakan melanggar hukum selama proses rekapitulasi di KPU dilakukan.
Sanksi yang diberikan pemerintah ini berbeda dengan rekomendasi yang dilayangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi izin siaran kedua stasiun televisi itu.