Kebebasan mengunggah video dan berkomentar di media sosial banyak dimanfaatkan netizen untuk mengkritisi kinerja polisi. Seakan tak mau kalah dengan netizen, polisi pun juga akan melakukan hal yang sama.
"Medsos sering dimanfaatkan untuk kampanye hitam. Itu yang ingin kami upayakan. Selama ini mungkin belum maksimal, maka kami mulai lakukan sesuatu untuk kemudian memperbaikinya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.
Komisi Pemilihan Umum merencanakan pembatasan kampanye di media sosial hanya bisa dilakukan di tiga akun resmi milik pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tim kampanyenya.