"Medsos sering dimanfaatkan untuk kampanye hitam. Itu yang ingin kami upayakan. Selama ini mungkin belum maksimal, maka kami mulai lakukan sesuatu untuk kemudian memperbaikinya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay.
Komisi Pemilihan Umum merencanakan pembatasan kampanye di media sosial hanya bisa dilakukan di tiga akun resmi milik pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tim kampanyenya.
Sebuah foto proses seleksi bakal calon bupati Banjar, Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan Partai Nasdem, Kabupaten Banjar, dan diunggah di laman jejaring sosial Facebook menjadi bahan cemoohan di dunia maya.
Aktivis pembela komunitas muslim ini diserang di media sosial setelah ia memprotes penjualan kaos tanpa lengan, yang dinilai ‘fanatik’, oleh jaringan swalayan di Australia.