Polda Metro Jaya menyatakan siap menjaga Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat steril dari sepeda motor selama 24 jam non-stop, sesuai dengan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan kawasan pelarangan sepeda motor mulai berlaku pada Rabu (17/12/2014). Sepeda motor tak akan bisa lagi melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat di Jakarta Pusat.
Larangan sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat akan diberlakukan mulai 17 Desember mendatang. Untuk mencegah sepeda motor masuk ke area pelarangan tersebut, polisi akan lebih rajin berpatroli di kedua jalan tersebut
Mulai 17 Desember 2014, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan peraturan kawasan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat