Ketika jaksa penuntut umum (JPU) Artha Rohani Sihombing sedang membacakan dakwaan dalam persidangan di PN Medan, tiba-tiba Hakim Ketua Aksir mengetukkan palu di mejanya dengan kuat.
Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap tersangka kasus korupsi kas bon Kabupaten Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 7,5 miliar. Tersangka bernama Ilyas A Hamid.