Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Mdr Qris

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen
Apabila dikenakan biaya tambahan, konsumen bisa melaporkannya kepada penyelenggara QRIS.
Whats New
Dukung UMKM, Yukk Payment Gateway Terapkan Tarif MDR QRIS Nol Persen
Dukung UMKM, Yukk Payment Gateway Terapkan Tarif MDR QRIS Nol Persen
Yukk Payment Gateway melakukan penyesuaian tarif MDR atau merchant discount rate (MDR) untuk transaksi dengan QRIS.
Whats New
02:03
Jualan Pakai QRIS Kena Biaya Layanan 0,3 Persen, Dilarang Dibebankan ke Pembeli
Jualan Pakai QRIS Kena Biaya Layanan 0,3 Persen, Dilarang Dibebankan ke Pembeli

Mulai 1 Juli 20023, Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant...

video
Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Ditetapkan 0,3 Persen, Pedagang Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Ditetapkan 0,3 Persen, Pedagang Dilarang Tarik Biaya Tambahan
Sebelumnya, tidak ada biaya yang dikenakan untuk penggunaan QRIS karena BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.
Tren
Relaksasi MDR QRIS Nol Persen Berakhir, Pelaku UMKM Siap-siap
Relaksasi MDR QRIS Nol Persen Berakhir, Pelaku UMKM Siap-siap
Berakhirnya relaksasi MDR seharusnya tidak akan menimbulkan konsekuensi apa pun terhadap konsumen yang bertransaksi menggunakan QRIS.
Whats New

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads