Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru berpotensi memperlambat proses hukum, khususnya mengenai poin yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan.
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3), Ahmad Yani, membantah adanya aturan yang melarang anggota DPR diperiksa dalam tindak pidana tanpa seizin presiden.
Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan, pihaknya akan melakukan uji materi atau judicial review UU MD3 yang baru disahkan DPR. PDI-P menilai pengesahan UU tersebut dipaksakan.