Masyarakat adat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengusulkan pembuatan Raperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat yang juga mengatur upaya perlindungan mata air.
Aktivis lingkungan menuding Perum Perhutani gagal mengelola hutan lindung di Jawa Timur. Indikasinya adalah dengan terus berkurangnya jumlah sumber mata air, khususnya di wilayah daerah aliran sungai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan menerbitkan Instruksi Menteri penyediaan lahan sumber mata air