Satgas memiliki peran untuk memulai proses rekonsiliasi antara negara dengan masyarakat adat. Misalnya, penanganan kasus kriminalisasi kepada 217 masyarakat adat yang sudah ditangkap dan dipenjarakan.
Masyarakat adat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengusulkan pembuatan Raperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat yang juga mengatur upaya perlindungan mata air.