Masyarakat adat Rejang di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengusulkan pembuatan Raperda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat yang juga mengatur upaya perlindungan mata air.
Masyarakat adat Suku Enggano di Bengkulu menolak program transmigrasi yang dilaksanakan Pemerintah. Penolakan tersebut dilandasi beberapa pertimbangan.