Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Masuk Jakarta Wajib Bawa Surat Covid 19

Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Masuk Jakarta, Berlaku Mulai 18 Mei 2021
Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Masuk Jakarta, Berlaku Mulai 18 Mei 2021
Warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta selepas masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, tak perlu lagi menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Megapolitan
SIKM Jakarta Hanya Berlaku Sampai 17 Mei, Warga Tetap Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
SIKM Jakarta Hanya Berlaku Sampai 17 Mei, Warga Tetap Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
Para pemudik yang hendak kembali ke Jakarta kini diwajibkan membawa hasil surat tes Covid-19 dengan hasil negatif.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads