Pemilih berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah yang namanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetap dapat memberikan suara untuk Pemilu Presiden 2014. Syaratnya cukup kartu tanda penduduk (KTP), atau paspor untuk pemilih di luar negeri.
Hampir separuh narapidana yang merupakan warga binaan di Lembaga Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya pada pileg kali ini.