Menurut BKPN, calon penumpang bisa menuntut maskapai penerbangan lantaran ada pembatalan penerbangan yang disebabkan kesalahan perusahaan penerbangan tersebut.
INACA khawatir nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS semakin tak terkendali. Pasalnya, saat ini nilai tukar rupiah terus merosot di angka Rp 13.000 per dollar AS.