Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Presiden Joko Widodo tak perlu harus mengurusi langsung persoalan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini ramai diberitakan.
Kemenaker diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk segera merevisi kebijakan mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.