Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes DTT) sedang mendiskusikan total masa jabatan kepala desa menjadi 18 atau 27 tahun.
Ketua DPP PDI-P Said Abdullah mengatakan PDI-P mendukung tuntutan kepala desa (kades) yang ingin agar masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun, dari yang tadinya 6 tahun.