Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan dalam sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Rabu (9/10/2013). Dengan demikian, pihak termohon, yakni pasangan Hambit Bintih-Arton S Dohong, tetap menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung