Pengacara terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, ingin membuktikan bahwa kliennya tidak berniat mengedarkan narkoba di Indonesia. Ia optimistis Mary Jane akan mendapat pengampunan berupa pembatalan eksekusi mati.
Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menduga terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, adalah korban perdagangan manusia.
Pengacara terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, merasa bingung dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diatur oleh Mahkamah Agung hanya boleh satu kali.
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso telah dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, setelah eksekusinya ditunda.