Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, tidak termasuk ke dalam daftar eksekusi mati tahap ketiga. Pasalnya, saat ini Mary Jane masih menunggu proses hukum di Filipina.
Keluarga dari Filipina mendatangi Lapas Wirogunan di Yogyakarta untuk merayakan ulang tahun ke-31 Mary Jane yang sebenarnya jatuh pada tanggal 10 Januari.
Anggota Komisi III DPR meminta agar Kejaksaan Agung memastikan dua terpidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso (Filipina) dan Serge Atlaoui (Perancis) termasuk dalam terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap selanjutnya.
Kepala Lapas Wirogunan Yogyakarta, Zaenal Arifin, mengatakan, remisi tidak berlaku untuk terpidana mati dan seumur hidup, termasuk terpidana mati kasus narkoba asal Philipina Mary Jane Veloso yang juga berada di Lapas Wirogunan kota Yogyakarta.