"Awalnya bersaksinya 8 Mei 2015. Tapi sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat permintaan resmi otoritas Filipina. Jadi, ditunda sampai semua surat menyuratnya resmi kita terima," ujar Tony.
Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin belum mendapatkan surat terkait rencana dijadikannya terpidana mati kasus narkotika Mary Jane untuk menjadi saksi persidangan di Filipina pada 8 dan 15 Mei 2015.
Ketua DPR RI Setya Novanto mendukung Kejaksaan Agung menunda eksekusi mati terhadap warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, kasus Mary Jane Fiesta Veloso harus menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja aparat hukum di Indonesia.