Ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Kuat Ma’ruf mengungkap, perbuatan turut serta dalam tindak pidana harus berdasarkan kesepahaman pemikiran atau meeting of mind
Ahli Poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkap hasil tes poligraf terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf terindikasi berbohong ketika mengaku tak lihat Ferdy Sambo menembak Yosua