Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Marka

Begini Cara Menyalip Kendaraan yang Aman
Begini Cara Menyalip Kendaraan yang Aman
Perhatikan beberapa cara ini ketika akan menyalip, agar aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Tips N Trik
Marka Putih dan Kuning di Jalan Raya, Apa Bedanya?
Marka Putih dan Kuning di Jalan Raya, Apa Bedanya?
Apa yang membedakan marka jalan warna putih dengan kuning pada jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten?
Whats New
Melanggar Marka Jalan Bisa Kena Denda Rp 500.000
Melanggar Marka Jalan Bisa Kena Denda Rp 500.000
Marka jalan berguna untuk memberikan petunjuk dan aturan, jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
News
165 Pengendara di Persimpangan Emporium Pluit Langgar Marka Jalan, Halangi “Zebra Cross”
165 Pengendara di Persimpangan Emporium Pluit Langgar Marka Jalan, Halangi “Zebra Cross”
Sebanyak 165 kendaraan di Persimpangan Emporium Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, melanggar marka jalan pada Selasa (14/11/2023).
Megapolitan
143 Pengendara Langgar Marka Jalan di Perempatan Cililitan, Ada yang Berhenti di
143 Pengendara Langgar Marka Jalan di Perempatan Cililitan, Ada yang Berhenti di "Zebra Cross"
143 pengendara motor dan mobil melanggar marka jalan dengan melewati garis putih saat lampu merah di perempatan Cililitan, Jakarta Timur, Senin pagi.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads