Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari dan menjemput paksa tersangka suap izin tambang Mardani H Maming jika tidak menyerahkan diri hari ini.
Menurut Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, dugaan praktik bagi-bagi lahan kavling di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi tanda bahaya.