Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojoyo Suroyo menyebut kasus kerangkeng manusia tak hanya satu tindak pidana. Selain itu, pihaknya menyambut baik dorongan Bareskrim untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan.
27 orang yang menghuni dua kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin disebut sering menerima penyiksaan seperti pemukulan hingga lebam.