Kebijakan penarikan surat tilang manual membawa konsekuensi baru di jalan raya. Pelanggar lalu-lintas meningkat, karena merasa polisi tidak menilang dan hanya memberi teguran.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tidak adanya tilang manual tidak berarti tugas polisi di jalan hilang. Sebab tugas Polisi khususnya Polantas bukan hanya menilang pelanggaran.