Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku, Musa Latua Toekan menegaskan, pemungutan suara ulang pemilu legislatif di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, tetap digelar.
KPU Maluku kemungkinan akan memecat sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terbukti melakukan praktik curang saat berlangsungnya pemungutan suara 9 April lalu.
Di Desa Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, 10 tempat pemungutan suara (TPS) diusulkan untuk menggelar pemungutan suara ulang karena sarat kecurangan saat pemungutan suara berlangsung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku belum bisa memastikan apakah pemungutan suara di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, sudah dilakukan.