Jangan coba-coba membangun pusat belanja, jika pengembang tidak memiliki konsepsi tepat dan kemampuan membaca pasar sasaran. Alih-alih ramai dikunjungi, malah gagal total kemudian.
Usaha karaoke keluarga Princess Syahrini di lantai 1 City Mall, Tangerang, Banten, diketahui tidak mengikuti peraturan jam operasional mal, yakni dari pukul 09.30 hingga 23.00 WIB.
Pengelola usaha karaoke milik artis Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat peraturan daerah (perda) sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.