Kini perokok bisa dijuluki pemalas karena sebuah studi menemukan, perokok cenderung lebih malas dibandingkan orang yang tidak merokok. Menurut peneliti studi asal Brasil tersebut, perokok lebih sedikit melakukan aktivitas fisik.
Setelah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan pada 15 Januari 2014, kini PNS DKI yang tidak maksimal bekerja mendapat "hukuman" melalui penurunan eselon, pemecatan, hingga pensiun di usia 60 tahun.