Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis pada lima terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa divonis bebas dan tiga lainnya mendapatkan vonis
orang tua harus memberikan edukasi ke anaknya, pemahaman tentang perundungan atau bullying. Hal tersebut karena di tengah paparan sosial media yang begitu masif
Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing mengatakan adanya kelalaian dari panitia pelaksana terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) lalu.