Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Mal Grand Indonesia Didenda Rp 1 Miliar

Kronologi Gugatan terhadap Grand Indonesia hingga Dihukum Bayar Denda Rp 1 Miliar
Kronologi Gugatan terhadap Grand Indonesia hingga Dihukum Bayar Denda Rp 1 Miliar
Mal Grand Indonesia dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar karena telah melanggar hak cipta penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang.
Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hoaks Tanda SOS di Pulau Laki | Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar
[POPULER JABODETABEK] Hoaks Tanda SOS di Pulau Laki | Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Kabar adanya tanda SOS di Pulau Laki, lokasi dekat jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182, tiba-tiba heboh di media sosial.
Megapolitan
Tidak Banding, Grand Indonesia Siap Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar ke Ahli Waris Henk Ngantung
Tidak Banding, Grand Indonesia Siap Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar ke Ahli Waris Henk Ngantung
PN Jakpus sebelumnya memutuskan mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena memakai logo Tugu Selamat Datang tanpa izin.
Megapolitan
Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Langgar Hak Cipta Tugu Selamat Datang, Grand Indonesia Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Pengadilan memutuskan Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads