Setelah beberapa kali mundur persidangannya karena alasan sakit, akhirnya Syamsul Anwar, pelaku utama penyiksaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga tewas, dituntut 20 tahun penjara.
Adriana Marsalina (38) divonis 5 bulan penjara karena terbukti menelantarkan dan menganiaya dua anak majikannya yang masih berusia dua tahun dan empat tahun di Hongkong.
DH (39) ternyata mengenal baik korbannya, Aryani, dan pemilik rumah yang dirampok sekaligus dibakar, Y. Setelah ditelusuri, DH merupakan mantan penjaga kos di samping rumah Y.