Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menandatangani peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang MK pada Kamis (17/10/2013). Berikut ini adalah kutipan perppu tersebut:
Di negara yang digolongkan sebagai terkorup di dunia, tertangkapnya seorang yang diduga koruptor tak berbeda dengan tertangkapnya seorang penjudi atau seorang pencopet di kampung copet.