Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menjelaskan bunyi pasal yang diajukan terkait ganja medis adalah agar narkotika golongan 1 dapat dipergunakan untuk keperluan layanan kesehatan
Partai Perindo tak akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold