Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan mengatakan, ia telah mengajukan permohonan ke MK untuk uji materi Pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan.
Hakim anggota M Alim menerangkan, kewenangan dan kepentingan daerah seharusnya diajukan pemerintah daerah sendiri seperti bupati dan Ketua DPRD. Bukan organisasi seperti Apkasi, meski diwakili Bupati Kutai Timur Isran Noor.