Mahkamah Konstitusi menolak sebagian permohonan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang dimohonkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan mengatakan, ia telah mengajukan permohonan ke MK untuk uji materi Pasal 77 Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP mengenai obyek praperadilan.
Hakim anggota M Alim menerangkan, kewenangan dan kepentingan daerah seharusnya diajukan pemerintah daerah sendiri seperti bupati dan Ketua DPRD. Bukan organisasi seperti Apkasi, meski diwakili Bupati Kutai Timur Isran Noor.