Mahkamah pun mengesampingkan masalah itu, di tengah maraknya perdebatan di Italia tentang pengakuan hukum atas pernikahan sipil dan adopsi oleh pasangan sesama jenis.
Tingkat partisipasi yang tidak sampai 75 persen, tetap membawa pasangan Airin-Benyamin pada kemenangan setelah MK menetapkan menolak gugatan Ikhsan-Li Claudia dan Arsid-Elvier.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan sejumlah dokter.