Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengumuman dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana
korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (28/11/2022).
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengungkapkan, pihaknya prihatin atas penetapan tersangka Sudrajad Dimyati oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.