Terdakwa Putri Candrawathi mengampuni perbuatan yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas tindakan yang disebut sebagai pelecehan seksual.
Ferdy Sambo akan memberikan penghargaan dan promosi kepada anak buah yang menjalankan tugas dengan baik, termasuk untuk tugas yang bukan bersifat kedinasan.