Sebuah pohon di pinggir jalan Raya Singaparna, tepatnya di depan kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya tiba-tiba roboh, Sabtu (28/12/2013) siang. Reruntuhan pohon menghalangi seluruh badan jalan dan menimpa sebuah mobil Suzuki AVP.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan sanksi tegas berupa denda ratusan ribu rupiah untuk angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan atau ngetem di pinggir jalan.