Denny Indrayana menilai, Presiden Joko Widodo terjerat dengan "jurus pendekar mabuk" tersebut. Jika prosesnya memanjang, akan ada kekosongan kursi Tribrata I dalam waktu panjang.
"Dasar hukum yang diajukan Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan, tidak ada, seperti jurus pendekar mabuk. Artinya Jokowi terjebak dengan jurus pendekar mabuk Budi," ujar Deny.
Pakar hukum tata negara Deny Indrayana menyebut bahwa langkah Komjen Budi Gunawan mengajukan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mirip 'pendekar mabuk'.