Polresta Serang mengupayakan restorative justice pada kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Namun, Nikita dan kuasa hukumnya tak menghadiri upaya mediasi itu. Sehingga, kasus tersebut tetap dilanjutkan.
Polri akan melimpahkan berkas perkara tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan digelar pada Rabu (5/10/2022).