Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim tunggal Hariyadi memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Gazalba Saleh. Hakim kemudian memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung berinisial SD atau Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).