AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman terdakwa korupsi dan pencucian uang hingga tiga kali lipat.
Putusan MA yang menaikkan hukuman pelaku korupsi dan pencucian uang hingga tiga kali lipat dinilai sangat menggembirakan di tengah-tengah kekecewaan publik atas kinerja MA.