Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang. Vonis mantan pejabat PT Askrindo diperberat dari 7 tahun menjadi 15 tahun.
Terpidana pembunuhan aktivis Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, belum mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
MA mengakui telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh terpidana pembunuh aktivis HAM pembunuh Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.