Pengacara Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di MA, Suprapto.
Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman dan pengacara Mario Carmelio Bernardo yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara kasasi Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung akan menjalani sidang perdana, Kamis (10/10/20013).
Mahkamah Agung kembali memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang. Vonis mantan pejabat PT Askrindo diperberat dari 7 tahun menjadi 15 tahun.