MA disebut telah mengambil keputusan penting dalam upaya pengungkapan kasus aktivis HAM Munir pada 2 Oktober lalu. MA memangkas hukuman Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.