Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Keppres RI nomor 3 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol mendorong penuntasan pembahasan RUU Miras.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi atas Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Uji materi ini diminta oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Oktober 2012.