Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kartini Juliana Magdalena Marpaung, hakim ad hoc tindak pidana korupsi (nonaktif) pada Pengadilan Tipikor Semarang. Dengan putusan ini, vonis 10 tahun penjara untuknya sudah berkekuatan hukum tetap.
Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Djodi Supratman tak kuasa menahan tangis saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/12/2013).
Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman meminta maaf karena perbuatannya dalam kasus dugaan suap telah mencoreng nama baik MA. Djodi mengaku menyesali perbuatannya.