Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Djodi Supratman, didakwa menerima pemberian atau janji senilai Rp 150 juta dari pengacara Mario C Bernando melalui Deden.
Pengacara Mario Cornelio Bernardo didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai Rp 150 juta kepada Staf Kepaniteraan di MA, Suprapto.